- Kategori: V. Pengembangan Ekonomi Gereja
- Dilihat: 2041
Persembahan Persepuluhan
Sesuai hasil keputusan Persidangan Sinode GPIB XIX tahun 2010 yang tertuang dalam Tata Gereja GPIB khususnya Peraturan Nomor 6 tentang Perbendaharaan GPIB, pasal 6 ayat 1b Persembahan Wajib (Persepuluhan), dengan ini disampaikan terhitung bulan April 2014 IuranTetap Bulanan diakhiri.
Selanjutnya Warga Jemaat dimohon memberikan "Persembahan Persepuluhan" pada setiap bulannya. Persembahan Persepuluhan dapat disampaikan melalui:
- Diserahkan/dimasukkan dalam kotak/kantong persembahan saat Ibadah Hari Minggu
- Diserahkan ke kasir Gereja pada hari Selasa-Sabtu, pkl 09:00 – 16.00 WIB
- Transfer ke Nomor Rekening 117 60 899 BNI Cabang Tebet a.n GPIB Ekklesia.