- Dilihat: 3254
PPMJ No. 5/PPMJ-EKK/ TAHUN 2004 Tentang Badan Pelaksana dan Badan Pembantu Majelis Jemaat
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT
GPIB EKKLESIA di DKI JAKARTA
NOMOR: 5/PPMJ-EKK/ TAHUN 2004
TENTANG
Badan Pelaksana dan Badan Pembantu Majelis Jemaat
MAJELIS JEMAAT GPIB EKKLESIA di DKI JAKARTA
MENIMBANG:
- bahwa penatalayanan yang terus bertumbuh sebagai Jemaat yang mandiri dalam jajaran GPIB perlu terus untuk dimantapkan dan ditingkatkan;
- bahwa untuk lebih memantapkan pelayanan Jemaat, serta kelancaran dan ketertiban dalam melaksanakan tugas dan panggilan dan pengutusan Gereja, khususnya yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dan Badan Pembantu Majelis Jemaat GPIB Ekklesia di DKI Jakarta, perlu diatur dalam suatu peraturan;
- bahwa untuk itu, dipandang perlu dibentuk Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat yang mengatur hal tersebut.
MENGINGAT: Tata Gereja GPIB :
- Peraturan Pokok No.1 tahun 1982
- Peraturan No.6 tahun 1982
MEMPERHATIKAN:
- Surat Keputusan Majelis Jemaat GPIB “EKKLESIA” Nomor : 02/SK/EKK/2003/Kpts tanggal 1 Maret 2003 tentang Pengangkatan Anggota Komisi, Seksi Periode 2003-2005.
- Surat Keputusan Majelis Jemaat GPIB ”EKKLESIA” Nomor : 04.90/SK/Ekk/2004/Kpts tanggal 22 Mei 2004 tentang pemberlakuan Program Kerja dan Anggaran Jemaat GPIB ”EKKLESIA” Tahun 2004-2005.
- Rencana Kerja Tahun 2004-2005 Komisi Organisasi dan Komunikasi.
- Surat Tugas Majelis Jemaat GPIB ”EKKLESIA” Nomor : 141.60/Ekk/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penyempurnaan PPMJ
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat GPIB “EKKLESIA” di DKI Jakarta tentang Badan Pelaksana dan Badan Pembantu Majelis Jemaat GPIB “EKKLESIA” di DKI Jakarta.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
- Badan Pelaksana dan Badan Pembantu adalah Badan-Badan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat untuk membantu Majelis Jemaat dalam pengorganisasian pada salah satu bidang Pelayanan dan Pembinaan Warga Gereja menurut tugas pada bidang-bidang berdasarkan PKUPPG GPIB agar Warga Gereja ikut berperan serta dalam memenuhi panggilan dan pengutusan Gereja secara struktural dan fungsional.
- Bidang Pelaksana terdiri dari :
- Bidang Pelayanan Kategorial
- Komisi - Badan Pembantu terdiri dari :
- Panitia
- Kelompok Kerja
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEMBIDANGAN
- Sektor Missioner.
- Bidang Iman, Ajaran dan Ibadah (I.A.I).
- Komisi Ibadah
- Komisi Katekisasi
- Komisi Musik Gerejawi - Bidang Gereja dan Masyarakat (Germas).
- Komisi GERMAS - Bidang Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes).
- Komisi DIAKONIA
- Komisi PELKES - Bidang Pembinaan dan Pengembangan SDI.
- Komisi Bindik - Bidang Pelayanan Kategorial.
- Pelayanan Anak (PA)
- Persekutuan Teruna (PT)
- Gerakan Pemuda (GP)
- Persatuan Wanita (PW)
- Persekutuan Kaum Bapak (PKB)
- Pelayanan Lanjut Usia (Lansia)
- Bidang Iman, Ajaran dan Ibadah (I.A.I).
- Sektor Konstitusional.
- Bidang Organisasi dan Komunikasi.
- Komisi ORKOM - Bidang Penelitian, Perencanaan dan Pengembangan.
- Komisi LITBANG
- Bidang Organisasi dan Komunikasi.
- Sektor Penunjang.
- Bidang Daya dan Dana
- Komisi EKUBANG.
- Komisi PEMELIHARAAN
- Bidang Daya dan Dana
Pasal 3
PANITIA DAN KELOMPOK KERJA (POKJA)
Badan Pembantu : Panitia dan Pokja dibentuk sesuai kebutuhan tertentu, dalam batas-batas kegiatan Program tertentu.
BAB II
SUSUNAN PENGURUS BADAN PELAKSANA dan BADAN PEMBANTU
Pasal 4
KOMISI
Pengurus Komisi terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Anggota
Pasal 5
BIDANG PELAYANAN KATEGORIAL
Pengurus masing-masing BPK terdiri atas Ketua, Ketua I, Sekretaris, Sekretaris I, Bendahara dan Anggota.
Pasal 6
PANITIA
Panitia terdiri atas Ketua, Sekretaris, Sekretaris I dan Seksi-seksi sesuai kebutuhan kegiatan.
BAB III
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 7
TUGAS KOMISI
- Melaksanakan tugas Majelis Jemaat dalam memikirkan, merencanakan, menjabarkan dan melaksanakan Program di bidang masing-masing untuk kemudian dlaporkan kepada Ketua Bidang PHMJ.
- Menghadiri Rapat Koordinasi dengan Ketua Bidang PHMJ.
- mengadakan konsultasi dengan Ketua Bidang PHMJ.
Pasal 8
TUGAS PENGURUS BPK
- Melaksanakan tugas Majelis Jemaat dalam hal memikirkan, menjabarkan dan melaksanakan Ibadah-ibadah dan pembinaan sesuai Kategorial masing-masing.
- Selanjutnya uraian tugas Pengurus diatur dalam PPMJ tentang BPK.
Pasal 9
TUGAS PANITIA dan POKJA
Membantu Majelis Jemaat dalam melaksanakan Program-program tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 10
KEWAJIBAN
- Menyusun Laporan Triwulan dan menyerahkan kepada PHMJ 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Sidang Majelis Jemaat dalam Rapat Koordinasi dengan PHMJ.
- Menjelang akhir tahun Pelayanan, wajib membuat Laporan Tahunan dan memasukan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Tahun Pelayanan berikutnya untuk dibahas dalam Rapat Kerja Jemaat.
- Kecuali Panitia dan POKJA
Pasal 11
WEWENANG
- Mengadakan rapat/konsultasi, seminar dan lokakarya dengan sepengetahuan PHMJ.
- Menghubungi dan mengundang Nara Sumber dengan persetujuan PHMJ.
- Seluruh hubungan keluar harus sepengetahuan PHMJ
BAB IV
PENGADAAN PENGURUS
Pasal 12
PEMILIHAN PENGURUS
- Komisi-Komisi.
Pemilihan Pengurus Komisi dilakukan dan diusulkan oleh PHMJ dan ditetapkan dalam SMJ - Pengurus BPK.
Pemilihan Pengurus BPK dapat dilakukan:- Dipilih dan ditetapkan oleh PHMJ
- Dilakukan dalam Rapat Anggota masing-masing BPK dengan dihadiri dan disaksikan oleh PHMJ dan kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan.
- PANITIA
- Dipilih oleh Komisi dan ditetapkan oleh PHMJ.
- Dipilih dan ditetapkan oleh PHMJ.
Pasal 13
PERSYARATAN
- Pengurus Komisi dan Panitia dipilih dari anggota Sidi Jemaat dan terdaftar sebagai Anggota Jemaat.
- Pengurus BPK adalah mereka yang memenuhi syarat untuk dipilih selaku Penatua dan Diaken (diatur lebih lanjut dalam PPMJ tentang BPK)
Pasal 14
MASA TUGAS
- Masa tugas Pengurus Komisi, BPK dan Panitia ditentukan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat.
- Masa tugas BPK sama dengan masa tugas Majelis Jemaat.
- Masa tugas Panitia dan Pokja sesuai dengan lama kegiatan program yang dilaksanakan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan atau Surat Tugas Majelis Jemaat.
- Khusus Panitia Pembangunan, Pemilihan Penatua dan Diaken, Persiapan Pendewasaan dan Pelembagaan Jemaat ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB atas usulan Majelis Jemaat.
Pasal 15
PENGISIAN LOWONGAN
Pengisian lowongan Pengurus Komis dan BPK karena Mengundurkan diri. Pindah keluar kota, Pengembalaan Khsusus, Menderita sakit menahun, dalam Pengembalaan Khusus, dan atau Meninggal dunia.
Pasal 16
JABATAN RANGKAP
- Pengurus Komisi.
Pengurus Komisi tak dapat dirangkap oleh Anggota Majelis Jemaat dan Pengurus BPK. - Pengurus BPK.
- Tidak dapat dirangkap oleh Anggota Majelis Jemaat dan Komisi.
- Tidak dapat dirangkap oleh Pengurus BPK yang lain. - Panitia dan POKJA.
Mengingat fungsinya hanya pada kegiatan-kegiatan tertentu dan terbatas dapat saja dirangkap oleh Anggota Majelis Jemaat, Pengurus BPK atau Komisi, tetapi sedapat-dapatnya Warga Sidi Jemaat demi untuk memberdayakan Warga GPIB sebagai Jemaat Misioner.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
PERUBAHAN
- PPMJ ini hanya dapat dirubah melalui Sidang Majelis Jemaat dengan memperhatikan Tata Aturan GPIB yang berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini diatur dan ditetapkan melalui SMJ.
Pasal 18
PEMBERITAHUAN
- Peraturan ini perlu disahkan oleh Majelis Jemaat GPIB.
- Namun sebelum disahkan, dapat diberlakukan berdasarkan hasil keputusan SMJ.
Ditetapkan di: JAKARTA
Pada Tanggal: 1 Nopember 2004
Disahkan di oleh Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal: 18 Nopember 2004