A+ A A-

Pemberkatan Perkawinan

Pemberkatan Perkawinan dilaksanakan sesuai dengan permintaan. Bagi Jemaat yang menginginkan Pelayanan Pemberkatan Perkawinan dapat menghubungi Kantor Majelis Jemaat dan pendaftaran sudah dimasukkan 3 (Tiga) bulan sebelum pelaksanaan dengan membawa persyaratan :

  1. Foto copy Surat Baptis
  2. Foto copy Surat Sidi
  3. Foto copy KTP
  4. Surat Keterangan Pemerintah setempat (sesuai KTP) N1, N2, N3 (fotocopy untuk Gereja, asli untuk Pencatatan Sipil)
  5. Surat Keterangan Keanggotaan Gereja dan/atau permohonan bantuan Pelayanan Pemberkatan Nikah dari Gereja asal (bagi mereka yang bukan Anggota Jemaat GPIB "EKKLESIA" di Jakarta Selatan)
  6. Pas Photo berdampingan ukuran 4x6, 8 lembar
  7. Mengikuti 7 materi katekisasi pra perkawinan.