- Dilihat: 5653
Pemberkatan Perkawinan
Pemberkatan Perkawinan dilaksanakan sesuai dengan permintaan. Bagi Jemaat yang menginginkan Pelayanan Pemberkatan Perkawinan dapat menghubungi Kantor Majelis Jemaat dan pendaftaran sudah dimasukkan 3 (Tiga) bulan sebelum pelaksanaan dengan membawa persyaratan :
- Foto copy Surat Baptis
- Foto copy Surat Sidi
- Foto copy KTP
- Surat Keterangan Pemerintah setempat (sesuai KTP) N1, N2, N3 (fotocopy untuk Gereja, asli untuk Pencatatan Sipil)
- Surat Keterangan Keanggotaan Gereja dan/atau permohonan bantuan Pelayanan Pemberkatan Nikah dari Gereja asal (bagi mereka yang bukan Anggota Jemaat GPIB "EKKLESIA" di Jakarta Selatan)
- Pas Photo berdampingan ukuran 4x6, 8 lembar
- Mengikuti 7 materi katekisasi pra perkawinan.